HEADLINE: Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Perlukah Jam Malam di Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah gundah. Tambahan masalah positif Covid-19 di DKI Jakarta terus cetak rekor baru. Rerata, laporan harian yang dikatakan oleh Dinas Kesehatan, 800-1.000 orang dipastikan positif tiap hari. Trend ini disadari Gubernur Anies adalah situasi yang mencemaskan.
Kegeraman Lampard Setelah Chelsea Tersisih |
"Jakarta sekarang ini mencemaskan. Mengapa? Sebab angkanya telah di atas merah, ini dalam tiga minggu paling akhir angkanya naik terus," tutur Anies, Jumat (4/9/2020).
Dia memperjelas, tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi sekali di Ibu Kota. Karena itu, dia minta semua masyarakat masih disiplin mengaplikasikan prosedur kesehatan, terutamanya memakai masker.
Tetapi, Pemprov DKI nampaknya belum ikuti jejak wilayah tetangga mereka seperti Kota Bogor yang menetapkan jam malam untuk memutuskan rantai penebaran Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Ibu Kota belum perlu mengaplikasikan kebijaksanaan jam malam seperti wilayah tetangga itu. Meskipun begitu, hal tersebut jadi input buat faksinya.
"Untuk DKI belum sampai ke situ, ini menjadi input," kata politisi Partai Gerindra yang akrab dipanggil Ariza itu di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Riza menjelaskan, faksinya tidak perlu jam malam untuk saat ini. Karena jauh awalnya Pemprov DKI telah bertambah dulu lakukan limitasi pada pukul operasional perkantoran, restoran serta mal seperti yang diaplikasikan di Kota Bogor sekarang.
"Di Jakarta semenjak awal pembukaan mal serta restoran kan telah dibatasi jamnya sampai jam 20.00 WIB," pungkasnya.
Walau demikian, Riza mengaku ada banyak cafe tidak menghiraukan ketentuan mengenai limitasi jam operasional. Mereka masih bekerja di atas waktu yang dipastikan.
Walaupun akui telah lakukan limitasi jam operasional dan implikasi prosedur kesehatan yang ketat tetapi ini tidak selamanya berjalan lancar.
"Kami penilaian memang benar ada input untuk tempat cafe yang membuka sampai malam. jam malam hari ini triknya beberapa macam, bisa tempat yang membuka batas saatnya dipercepat," katanya.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sekarang ini konsentrasi mengaplikasikan limitasi jam kerja di perkantoran yang dirubah jadi dua shift, untuk menahan makin bertambahnya cluster perkantoran.
"Kita konsentrasi (limitasi) jam kerja kantor," katanya.
Meskipun begitu, Ariza mengatakan semua input, termasuk juga implikasi jam malam bisa menjadi bahan penilaian.
Hal seirama diutarakan Kepala Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Bijakin. Diakuinya belumlah ada alasan untuk menetapkan kebijaksanaan jam malam seperti dilaksanakan Pemerintah Kota Depok serta Bogor.
"Masih dievaluasi apa itu efisien atau mungkin tidak, sementara kini kita belum berlakukan itu," kata Bijakin, Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, kunci tiap kebijaksanaan Pemprov bergantung pada kedisiplinan warga Jakarta semasa Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB) peralihan.
Bila warga taat serta disiplin jalani semua prosedur selama saat PSBB peralihan sekaligus juga pemantauan terus dilaksanakan, Bijakin berpandangan, kebijaksanaan jam malam dapat tidak diresmikan.
"Konsep kita sebetulnya, jika pemantauan efisien, selanjutnya warga disiplin patuhi ketentuan prosedur, masih dapat kita jauhi jam tadi malam," ia menandaskan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto nampaknya panas dengan kenaikan yang tidak segera stop dari tambahan pasien positif Covid-19. Tidak ingin salah ambil kebijaksanaan, ia juga mengadakan rapat dengan ajak petinggi di lingkungan Kota Bogor.
Rapat yang diadakan Jumat 29 Agustus 2020 itu didatangi diantaranya Wakil Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Komandan Kodim 0606 Kota Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Komandan Denpom III/1 Kota Bogor, Kepala Sisi Operasional (Kabag Ops) Polresta Bogor Kota, Sekretaris Wilayah Kota Bogor, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Rapat akhir minggu lalu itu pada akhirnya putuskan untuk menetapkan limitasi sosial bertaraf mikro serta komune (PSBMK) di zone merah Covid-19 semasa dua minggu kedepan. Implikasi PSBMK mulai berlaku esok harinya, Sabtu 29 Agustus 2020. Ditekankan, cara ini diambil sebab kenaikan masalah positif corona di kota itu.
"Forkopimda (Komunitas Komunikasi Pimpinan Wilayah) Kota Bogor berdasar hasil musyawarah, sudah putuskan untuk menetapkan PSBMK semasa dua minggu, mulai Sabtu esok," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Jumat 28 Agustus.
Menurut Bima Arya, Forkopimda putuskan akan menetapkan PSBMK pada tingkat rukun masyarakat (RW) di zone merah Covid-19 Kota Bogor. Berdasar data paling akhir, ada 194 RW yang zone merah dari 797 RW di Kota Bogor.
Di zone merah yang diaplikasikan PSBMK, Pemerintah kota Bogor selanjutnya putuskan menetapkan jam malam. Masyarakat tetap dapat kerja, tetapi dengan mengaplikasikan prosedur kesehatan dengan cara ketat, sampai jam 18.00.
"Bagian usaha, serta pekerjaan yang lain masih dapat dilaksanakan sampai jam 18.00 WIB. Selanjutnya, masyarakat ada di luar rumah, paling malam sampai jam 21.00 WIB," tuturnya.
Menurut Bima, di atas jam 21.00, tidak lagi ada kesibukan masyarakat di luar rumah.
"Tidak lagi ada, pekerjaan rapat masyarakat, pengajian, atau sebatas kumpul-kumpul di luar rumah," tuturnya.
Efeknya memang langsung berasa. Kebijaksanaan ini membuat Kota Bogor jadi sepi bertambah cepat. Pusat belanja tersohor di Kota Bogor, Botani Square telah sepi pada jam 18.30 WIB. Tidak nampak ada pengunjung, terkecuali beberapa petugas keamanan yang berjaga. Dua patung singa bermasker jaga mal yang gelap serta melompong.
Malam juga berasa bertambah gelap. Beberapa depot jamu yang umum berdagang malam hari putuskan tidak jalankan upayanya. Demikian juga dengan warung kopi di pingggir jalan yang umum membuka semenjak malam sampai fajar, tidak nampak lagi menyeduh air panas.
Tidak ingin tertinggal, Pemerintah Kota Depok menetapkan limitasi kesibukan masyarakat di waktu malam hari alias jam malam. Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, mulai Senin 31 Agustus 2020, kesibukan masyarakat Depok di luar ruangan cuma sampai jam 20.00 WIB.
"Semua kesibukan masyarakat dilaksanakan limitasi, optimal s/d jam 20.00 WIB," kata Idris, Minggu 30 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, buat pusat belanja serta kafe, minta untuk tutup jam operasionalnya semenjak jam 18.00, terkecuali service antar yang dibatasi sampai jam 21.00.
"Limitasi operasional service dengan cara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini pasar, midi pasar, super pasar serta mall s/d jam 18.00, untuk service antar bisa dilaksanakan sampai jam 21.00," kata Idris.
Ia menjelaskan, limitasi kesibukan masyarakat itu dilaksanakan untuk mengatur kenaikan serta penebaran masalah Covid-19 di Kota Depok,
"Sekarang ini lebih dari 70% masalah Covid-19 mengambil sumber dari imported kasus datang dari cluster perkantoran serta tempat kerja, yang berefek pada penyebaran di dalam keluarga," kata Idris.
Tetapi, Pemerintah kota Depok lewat Juru Bicara Gugus Pekerjaan Pemercepatan Penangan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan, tidak ada penerapan jam malam di Kota Depok. Kebijaksanaan yang dikeluarkan Pemerintah kota Depok yaitu kebijaksanaan Limitasi Kesibukan Masyarakat (PAW).
"Perlu diluruskan kebijaksanaan yang diaplikasikan bukan jam malam, tapi PAW. Jadi, semua kesibukan sosial masyarakat dibatasi pada pukul spesifik," kata Dadang pada Liputan.com, Kamis 3 September.
Dadang menerangkan, kebijaksanaan itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT mengenai Kenaikan Penjagaan serta Perlakuan Covid-19 di Kota Depok yang diedarkan 31 Agustus 2020, dimana kesibukan sosial warga dibatasi sampai jam 20.00 WIB.
Apa saja itu, yang pasti Juru Bicara Pemerintah untuk Perlakuan Covid-19 Wiku Adisasmito minta pada semua barisan pimpinan wilayah di Indonesia, untuk mengikuti usaha Pemerintah kota Bogor serta Pemerintah kota Depok, Jawa Barat, dalam mengatasi penyebaran virus corona.
"Kami menghargai Pemerintah kota Bogor serta Depok yang secara cepat ambil langkah dengan mengaplikasikan jam malam untuk wilayahnya, sebab penyebaran yang tinggi. Serta beberapa hal seperti berikut yang memang seharusnya dilaksanakan oleh Pemda," kata Wiku dalam pertemuan wartawan yang ditayangkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (3/9/2020).
Wiku memandang tiap kepala wilayah sebagai pimpinan satgas pengendalian corona di wilayahnya harus responsif dalam ambil tiap kebijaksanaan, buat membuat situasi yang teratasi.
Wiku memperingatkan, semua keran kesibukan baik sosial atau ekonomi yang ingin kembali lagi dibuka jangan dilakukan dengan cara gegabah serta berjalan sendiri tanpa ada pengaturan.
"Sebab buka kesibukan sosial-ekonomi selalu harus lewat tingkatan prakondisi, timing, prioritas serta pengaturan dengan Pemerintah Pusat," kata Wiku.
Jam malam bukan narasi baru. Serta, sebelum negara ini lahir, jam telah dekat buat penduduknya. Tetapi, pemicunya bukan lantaran epidemi atau gempuran epidemi penyakit seperti saat ini.
Jam malam atau larangan ada serta beraktivitas di luar rumah pada malam hari pada pukul spesifik, umumnya diresmikan pada kondisi bahaya, seperti hadapi pemberontakan atau pengambilalihan kekuasaan serta perang.
Dalam riwayat Indonesia, beberapa momen menggerakkan penerapan jam malam. Pada Oktober 1740, penguasa VOC menghajar beberapa ribu masyarakat etnis Tionghoa di Batavia sebab cemas akan kekuatan mereka dalam berdagang atau bercampur dengan masyarakat pribumi.
"Mereka harus berada didalam rumah pada kondisi gelap gulita sebab tidak diperbolehkan untuk menghidupkan api untuk penerangan sekalinya," catat Benny G Setiono dalam Tionghoa dalam Pergerakan Politik.
Diambil dari Historia, penerapan jam malam dibarengi dengan larangan menghidupkan penerangan dilaksanakan penguasa Belanda pada awal Perang Pasifik serta makin diperketat semenjak Singapura menyerah pada Jepang.
Di pengujung kekuasaannya pada Maret 1942, Belanda memberitahukan situasi dalam bahaya serta perang. Malam juga jadi kelabu serta riskan. Jalanan sepi serta lengang. Beberapa rumah masyarakat gelap tanpa ada lampu.
"Berlakulah jam malam, serta tindakan pemadaman lampu penerangan," kata Saifuddin Zuhri dalam Guruku, Beberapa orang dari Pesantren.
Selekasnya sesudah datang di Jawa, Jepang memberitahukan jam malam tetap berlaku. Baru pada 5 Juni 1942 ketetapan jam malam dihapus. Mendekati kekalahannya, Jepang menetapkan jam malam sebab berperang dengan Sekutu.
"Demikian matahari tidak nampak di ufuk barat, semua lampu di semua kota dimatikan. Kompleks-kompleks yang dilihat taktiks seperti rumah serta perkantoran jangan membiaskan sinar ke langit. Oleh Jepang, ini serta diharuskan," kata Kris Biantoro dalam otobiografinya, Manisnya Tidak diterima.
Larangan menghidupkan lampu itu sebab bisa menjadi signal buat pesawat pengebom Sekutu. Menurut Frances Gouda serta Thijs Brocades Zaalberg dalam Indonesia Merdeka Sebab Amerika?, sebab ketentuan jam malam serta pemadaman lampu semasa perang tidak ditarik sampai 23 Agustus 1945, satu minggu setelah 17 Agustus 1945, Proklamasi tidak langsung menyebabkan gelora semangat rakyat di Kota Surabaya.
"Baru sesudah beberapa lama pasar malam membuka kembali lagi serta beberapa orang mulai lakukan pekerjaan sosial serta jual-beli yang dengan cara tradisionil dilaksanakan saat malam hari," catat Gouda serta Zaalberg.
Selang beberapa saat Sekutu tiba. Semenjak 11 November 1945, Sekutu menetapkan jam malam dari jam 18.00 sampai 06.00. Saat ambil-alih pendudukan Indonesia dari Sekutu, Belanda menetapkan jam malam khususnya saat memperlancar agresi militer. Mereka yang sangat terpaksa lakukan perjalanan malam harus mempunyai cocok spesial dari faksi berwajib.
Gejolak di sejumlah wilayah, seperti pergerakan RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI/Permesta, serta DI/TII SM Kartosuwiryo, menggerakkan pemda menetapkan jam malam.
Begitupun pascaperistiwa Pergerakan 30 september 1965, di beberapa wilayah diresmikan jam malam, serta di saat itu tentara lakukan penangkapan serta pembunuhan pada beberapa orang yang berkaitan PKI yang didakwa untuk dalang G30S.
Jam malam diresmikan di Jakarta pascaperistiwa Malari (Musibah 15 Januari 1974). Gejolak wilayah paling akhir yang diresmikan jam malam ialah Genting Militer di Aceh pada 2003-2004.
Sesudah reformasi, banyak daerah menetapkan jam malam, serta berbentuk ketentuan wilayah, dengan fakta lain, bukan lantaran momen politik ditambah lagi perang.
Sekarang riwayat baru dicatatkan. Untuk pertama kali di beberapa daerah di Indonesia diresmikan jam malam sebab ada epidemi atau epidemi penyakit.
Petugas Satpol PP kota Depok berpatroli serta lakukan publikasi penerapan jam malam di Kota Depok. Petugas menyarankan warga tidak berkerubung serta aktor usaha tutup kios serta lapak mereka sesudah Magrib.